Pages

Jumat, 28 Desember 2012

Pertemuan 9 Human Resource Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Pertemuan 9
Human Resource Management
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

·                KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA
• Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrument yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
• Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
• K3 bertujuan mencegah mengurangi bahkan menihilkan 3 mencegah, mengurangi, risiko kecelakaan kerja (zero accident).
• Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.

·                SISTEM MANAGEMEN K3
Bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi , perencanaan , tanggung jawab ,pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan p g j p j keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi, perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien dan produktif.

·                LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
• K3 masih belum mendapatkan perhatian yangmemadai semua pihak
• Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
• Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
• Relatif rendahnya komitment pimpinan perusahaan dalam hal K3
• Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
• Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hakburuh internasional
• Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan

·                TUJUAN PENERAPAN SMK3
• Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat danmartabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD1945)
• Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
• Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
• Proteksi terhadap industri dalam negeri
• Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
• Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
• Pelaksanaan pencegahan masih bersifat parsial
• Perlunya upaya pencegahan terhadap problem social dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3

·                Penetapan Kebijakan:
Kepemimpinan dan Komitmen
• Membentuk Organisasi K3
• Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penangananK3
• Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
• Perencanaan K3 yang terkoordinasi
• Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen

·                Pendidikan K3
• Penyebab K3:
– perilaku yang tidak aman sebesar 88%
– kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
– Keduanya terjadi secara bersamaan
• Upaya pencegahan terhadap kasus K3:
– memiliki pengetahuan dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
– mengembangkankonsep dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
– memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja

·                Penetapan Kebijakan K3
• Tertulis & bertanggal
• Ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus
• Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan
• Disosialisasikan/disebarluaskan
• Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update

·                OHSAS 18001
OHSAS 18001 adalah suatu standar internasional untuk system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dimaksudkan untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) dan keamanan produk. OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang di terapkan pada aktifitas Anda dan mengenali adanya potensi bahayabahaya yang timbul.









Pertemuan 8 Hubungan Industrial



Pertemuan 8
Hubungan Industrial

*             Konflik
Proses yang dimulai ketika satu pihakmenganggap pihak lain berpengaruh secara negative.

*           Sumber konflik:
o  Perubahan organisasi
o  Pertikaian kepribadian
o  Perangkat nilai yg berbeda
o  Ancaman thdp status
o  Perbedaan persepsi & sudut pandang

*             Jenis Konflik
·      Intrapersonal
·      Interpersonal
·      Antar Kelompok dalam organisasi yang sama
·      Antar Kelompok dalam organisasi yangberbeda
·      Antar organisasi

*             Pandangan tentang Konflik
1.    Pandangan tradisional
Semua konflikmerugikan & harus dihindari
2. Pandangan hub manusia/perilaku
Konflikmerupakan hasil wajar & tidak terelakkan dlm setiap kelompok.
3. Pandangan interaksionis
Konflik mutlakperlu untuk suatu kelompok agar dapat berkinerja efektif

*             Tahap Proses Konflik
1)   Oposisi
Adanya kondisi yangmenciptakan kesempatan untuk munculnya konflik
sumber konflik:
v Komunikasi
v Struktur tugas
v Faktor - faktor pribadi
2)   Kognisi dan personalisasi
Ø Isu-isu konflik didefinisikan
Ø Emosi berperan dlm membentuk persepsi
3)   Maksud (intensi)
keputusan untuk bertindak dalam suatu cara tertentu
penanganan konflik:
ü Bersaing yaitu Keinginan untuk memuaskan kepentingan satu pihak tanpapeduli dampaknya terhadap pihak lain
ü Berkolaborasi yaitu Pihak yg terlibat konflik berkeinginan untuk memuaskankepentingan semua pihak dalam memecahkan masalah
ü Menghindar yaitu Keinginan utk menarik diri dari konflik atau menekankonflik
ü Mengakomodasiyaitu Kesediaan satu pihak untuk memuaskan pihak lain dengan bersedia menaruh kepentingan lawan di atas kepentingannya
ü Kompromi yaitu Setiap pihak dalam konflik bersedia melepaskan sesuatu terjadi sharing
4)   Perilaku
tindakan dan reaksi ygdibuat oleh pihak yang konflik
5)   Hasil
konsekuensi jalinan aksi reaksiantar pihak
-pihak yg konflik

*             Serikat Pekerja
~            suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja, dari pekerjadan untuk pekerja yang.
~            Perkembangan:
Inggris1884, Robert Owen berusaha mengorganisir pekerjadalam gerakan nasional yang dinamakan “The Grand NationalConsolidation Trades Union”. Di Amerika Serikat sejumlah pengrajin membentuk kumpulan untuk memperjuangkanperpendekan jam kerja serta peningkatan upah.(akhir abad 18). Di Indonesia-1908, berdirinya Persatuan Pekerja Kereta Api danTerm (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel)

*             Serikat pekerja tingkat perusahaan(SPTP)
• Konvens ILO no.87 dan 89. Kebebasan berserikat dijamin oleh perundang-undangan
Indonesia dari mulaiUUD’45 pasal 28,UU no. 14 tahun 1969dan UU no. 18 tahun 1956
• SPTP dibentuk pada perusahaan yang mempunyaipekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
• Tujuan :
¤ Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerjabeserta keluarganya.
¤ Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.

*             Tujuan Serikat Pekerja
• Menjamin dan meningkatkan standar hidup
• Meningkatkan dan menjamin keamanan individual
• Mempengaruhi hubungan kekuasaan dalam sistem sosial
• Memajukan kesejahteraan semua pihak yang bekerja untuk kehidupan
• Menciptakan mekanisme untuk menangkal penggunaan kebijakan-kebijakan dan praktik-praktik


*             Perbedaan Berserikat& TidakBerserikat
·      Berserikat
–      Memiliki hak untuk bernegosiasi &berunding bersama (UUNo.18/1956, konvensi ILO No.98/1949)
–      Upah dan kesejahteraan lainnyadiatur dan dilindungi oleh perjanjiankerja bersama (PKB).
–      Jika pekerja dikenakan sanksi makamajikan harus mengikuti ketentuanyang ditetapkan dalam PKB.
–      Pembelaan dan perlindungankepada pekerja dilakukan olehSerikat Pekerja.
–      Sistim kepersonaliaan (carrierplanning) diperjuangkan olehSerikat Pekerja
–      Kalau bdrserikat, maka andamempunyai hak suara.
·      TidakBerserikat
–      Majikan hanya akan memberikanapa yang ingin dia berikan.
–      Majikan dapat saja sewaktuwaktumengadakan perubahanupah, hubungan kerja, syaratsyaratkerja, dan lainnya sesuaikehendaknya.
–      Jika pekerja indisipliner makapekerja tidak mempunyai hakuntuk diproses sesuai prosedur.
–      Jika pekerja dikenai indisplinermaka pembelaan harus dilakukanoleh pekerja sendiri.
–      Promosi/kenaikan pangkattergantung atas senang tidaknyapimpinan/majikan kepada anda.
–      Majikan anda tidak ada kewajibanuntuk mendengarkan suara anda.

*             Hubungan Industrial
• Hubungan Kerja adalah hubungan antarapengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsurpekerjaan, upah, dan perintah.
• Hubungan Industrial adalah suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang atau jasa yangterdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

*             Fungsi Pemerintah
Menetapkan kebijakan, memberikanpelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaranperaturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

*             Fungsi Serikat Buruh
Menjalankan pekerjaan sesuai dengankewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasisecara demokratis, mengembangkan ketrampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

*             Fungsi OrganisasiPengusaha
Menciptakan kemitraan, mengembangkanusaha, memperluas lapangan kerja, memberikan kesejahteraan pekerja/buruhsecara terbuka, demokratis, dan berkeadilan

*             Sarana Hubungan Industrial
• Serikat pekerja/serikat buruh
• Organisasi Pengusaha
• Lembaga kerja sama bipatrit
• Lembaga kerja sama tripatrit
• Peraturan Perusahaan
• Perjanjian Kerja Bersama
• Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
• Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial

*             Peraturan Perusahaan
• Peraturan yang dibuat secara tertulis olehpengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dantata tertib perusahaan.
• Wajib bagi Pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 orang.
• Disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan.
• Berlaku selama 2 tahun, dan wajib diperbaharui setelah habis/sesuai kesepakatan.
• Peraturan Perusahaan disusun dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
• Dalam perusahaan telah terbentuk Serikat Pekerja maka wakil pekerja adalahpengurus serikat pekerja.
• Dalam perusahaan belum terbentuk serikatpekerja, maka wakil pekerja dipilih secarademokratis untuk mewakili kepentingan pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
• Perjanjian kerja bersama yaituperjanjian yangmerupakan hasil perundingan antara SP ataubeberapa SP yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha/beberapa pengusaha.

*             Perselisihan Hubungan Industrial
Perbedaan pendapat yang mengakibatkanpertentangan antara pengusaha/gabunganpengusaha dengan pekerja/buruh/SP karenaadanya perselisihan mengenai hak,kepentingan, dan pemutusan hubungan kerja.

*             Penyelesaian Perselisihan
• dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat
• Seandainya penyelesaian ini tidak tercapai,maka penyelesaian dilakukan melalui prosedur penyelesaian hubungan industrialyang diatur dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Perselisihan:
– Mogok kerja
– Penutupan Perusahaan (Lock Out)

*             Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
• Lembaga Kerjasama Bipartit (Pengusaha &Pekerja)
– Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlabih dahulu melaluiperundingan bipatrit secara musyawarah untuk mencapai mufakat
– Jangka waktu penyelesaian 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
– Jika salah satu pihak menolak untuk berunding atau tidak ada kesepakatan maka bipatrit
dianggap gagal.
• Lembaga Kerjasama Tripartit
– lembaga konsultasi dan komunikasi antara wakilpekerja, pengusaha dan pemerintah untukmemecahkan masalah-masalah bersama dalam bidang ketenagakerjaan.