Pertemuan 9
Human
Resource Management
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja
·
KESELAMATAN
& KESEHATAN KERJA
• Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
merupakan instrument yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup,
dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.
• Perlindungan
tersebut merupakan hak asasi yang
wajib dipenuhi oleh perusahaan.
• K3 bertujuan mencegah mengurangi
bahkan menihilkan 3 mencegah, mengurangi, risiko kecelakaan kerja (zero
accident).
• Penerapan konsep ini tidak boleh
dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
yang menghabiskan banyak biaya
perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa yang akan datang.
·
SISTEM
MANAGEMEN K3
Bagian dari sistem manajemen secara
keseluruhan yang meliputi struktur organisasi
, perencanaan , tanggung jawab ,pelaksanaan , prosedur , proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan , pencapaian , pengkajian
dan pemeliharaan kebijakan p g j p j keselamatan dan kesehatan kerja dalam
rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman , efisien dan produktif organisasi,
perencanaan, jawab, pelaksanaan, prosedur, penerapan, pencapaian, aman, efisien
dan produktif.
·
LATAR BELAKANG KEBIJAKAN
• K3 masih belum mendapatkan perhatian
yangmemadai semua pihak
• Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
• Pelaksanaan pengawasan masih bersifat parsial
dan belum menyentuh aspek manajemen
• Relatif rendahnya komitment pimpinan
perusahaan dalam hal K3
• Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan
kesadaran atas K3
• Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh
komunitas perlindungan hakburuh internasional
• Desakan LSM internasional dalam hal hak
tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
·
TUJUAN PENERAPAN SMK3
• Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat danmartabatnya sebagai
manusia (pasal 27 ayat 2 UUD1945)
• Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan
dalam melindungi tenaga kerja
• Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi
perdagangan global
• Proteksi terhadap industri dalam negeri
• Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
• Mengeliminir boikot LSM internasional
terhadap produk ekspor nasional
• Pelaksanaan pencegahan masih bersifat parsial
• Perlunya upaya pencegahan terhadap problem social dan ekonomi yang tekait
dengan penerapan K3
·
Penetapan
Kebijakan:
Kepemimpinan dan
Komitmen
• Membentuk
Organisasi K3
• Menetapkan personel yang mempunyai
tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penangananK3
• Menyediakan anggaran,
sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3
• Perencanaan K3
yang terkoordinasi
• Melakukan penilaian kinerja dan tindak
lanjut pelaksanaan K3 Kepemimpinan dan komitmen Kepemimpinan dan komitmen
·
Pendidikan
K3
• Penyebab K3:
– perilaku yang
tidak aman sebesar 88%
– kondisi
lingkungan yang tidak aman sebesar 10%
– Keduanya
terjadi secara bersamaan
• Upaya
pencegahan terhadap kasus K3:
– memiliki pengetahuan
dan kemampuan mencegah kecelakaan kerja
– mengembangkankonsep
dan kebiasaan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja
– memahami
ancaman bahaya yang ada di tempat kerja
·
Penetapan
Kebijakan K3
• Tertulis &
bertanggal
• Ditandatangani
oleh pengusaha dan atau pengurus
• Memuat pernyataan
komitmen dan tujuan K3 perusahaan
•
Disosialisasikan/disebarluaskan
• Bersifat
dinamik dan ditinjau ulang agar tetap update
·
OHSAS
18001
OHSAS 18001 adalah suatu standar
internasional untuk system manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Dimaksudkan
untuk mengelola aspek kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) dan keamanan produk.
OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang di
terapkan pada aktifitas Anda dan mengenali adanya potensi bahayabahaya yang
timbul.
0 komentar:
Posting Komentar